Pada tahun 2010, Yayasan Lembaga konsumen Indonesia (YLKI) menerima 539 kasus pengaduan konsumen, hal ini meningkat dibandingkan tahun 2009 yang sebanyak 501 kasus.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Peningkatan Pengaduan
Peningkatan ini terjadi karena pertumbuhan bisnis yang dilakukan tidak disertai dengan etos menjadikan konsumen sebagai raja dengan melindungi konsumen dari perilaku menipu. Dan Sektor usaha justru ingin mengeruk untung sebanyak mungkin sekalipun dengan cara melanggar hak, bahkan merampok uang konsumen, dan yang ironis, kehadiran negara untuk memberikan perlindungan yang utuh pada konsumen selaku warga negara praktis belum terasakan.
Presentase Pengaduan Konsumen
Berikut presentase pengaduan konsumen selama 2010:
- jasa telekomunikasi sebanyak 93 kasus (22,4 persen),
- jasa perbankan 79 kasus (19 persen),
- sektor perumahan 75 kasus (18 persen),
- ketenagalistrikan 75 kasus (18 persen) dan
- jasa transportasi 35 kasus (8,7 persen).
Sementara pengaduan terkait pelayanan buruk
- PDAM 27 kasus (6,5 persen),
- masalah trik dagang 17 kasus (4,7 persen),
- masalah pembiayaan sepeda motor 17 kasus (4,7 persen) dan
- sektor otomotif sebanyak 11 kasus (2,6 persen).
Dominasi Pengaduan
Kasus di sektor jasa telekomunikasi terutama didominasi oleh fenomena perampokan pulsa oleh operator seluler atau content provider yang berkolaborasi dengan operator seluler.
Konsumen yang tidak berlangganan fitur tertentu tetapi dipotong pulsanya, ataupun kasus di mana meski sudah menghentikan layanan fitur berlangganan namun masih saja tetap dipotong atau dipersulit untuk berhenti berlangganan.
Bagus pak,, keren.. Saya korban provider g tanggung jwb, g ikt musik inbox ko mlh k daftar,perhari kna seribu..udah d unreg tar muncl lg